Ingat, Jangan Sebar Data Pribadi Pasien Covid-19

Daftar Isi


    Foto: Kepala Dinas Kesehatan (kadinkes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan (kadinkes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir meminta agar identitas pasien yang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19 dilindungi dengan baik.

    "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi pribadi dari pasien seperti nama, alamat, dan keluarganya," kata Mimi di Pekanbaru, Minggu (27/9/2020).
     

    Baca Juga: Sah, Luna Maya Akhirnya Menikah dengan Rizky

    Menjaga kerahasiaan data pribadi pasien, sebut Mimi merupakan kewajiban semua pihak yang sesuai dengan Pasal 57 Undang-Undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

    "Kalau ada yang membuka data pribadi pasien ke publik, berarti sama saja melanggar Undang-Undang," ujarnya.
     

    Baca Juga: Angka Pasien Sembuh dari Virus Corona di Riau Jadi 3.340 Orang

    Dari pada menyebarkan data pribadi pasien, Mimi mengajak supaya masyarakat memberikan dukungan penuh, baik itu untuk pasien terkonfirmasi Covid-19, kasus suspek maupun tenaga medis.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    "Jangan beri stigma negatif terhadap mereka," pungkasnya, dikutip dari mediacenterriau. 
     

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau 

    Sebagai upaya melindungi diri dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Mimi berharap masyarakat tetap tingkatkan kewaspadaan dan disiplin terapkan protokol kesehatan. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ingat, Jangan Sebar Data Pribadi Pasien Covid-19
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar