Kejari Rohul Setor Uang Rampasan Kasus Korupsi Konservasi Bukit Suligi

Daftar Isi

    Foto: Istimewa

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Kejari Rokan Hulu menyetorkan uang rampasan atas kasus tindak pidana korupsi terhadap Program Kegiatan Rehabilitasi Kawasan Konservasi/Lindungan Bukit Suligi Blok A seluas 250 Hektar pada 2010 silam.

    Kegiatan yang berlangsung pada Senin (28/9) itu dilakukan langsung oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melalui Bendahara Penerima Kejari Rohul Hendro Widodo kepada pihak BRI Unit Pasir Pangaraian dengan disaksikan oleh Jaksa Herdianto SH dan Alfi. 

    Kasi Intel Kejari Rokan Hulu Ari Supandi menyampaikan bahwa, uang rampasan dari Terpidana Yosrizal itu berjumlah sebesar Rp. 117.900.000.

    "Jadi, uang rampasan ini merupakan bagian dari perkara korupsi pada Program Kegiatan Rehabilitasi Kawasan Konservasi/Lindungan Bukit Suligi Blok A seluas 250 Hektar yang bersumber dari APBN TA 2010," kata Ari. 

    Perkara tersebut sudah berkeputusan inkrah dengan nomor perkara 45/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pbr bertanggal 7 Januari 2020.

    Sebelumnya, perkara yang berlangsung 10 tahun silam diproses di Polres Rokan Hulu pada 2019 silam dan sudah menempuh proses persidangan di Pengadilan Tipikor serta memiliki keputusan inkrah. 

    Kasintel menegaskan, uang rampasan tadi merupakan kerugian negara yang dihasilkan atas perkara tindak pidana korupsi tersebut. 

    "Untuk itu, dengan dikembalikannya uang rampasan tersebut ke kas negara. Maka, kerugian negara yang dimaksud dalam perkara tersebut telah selesai dan menjadi Pendapan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tandasnya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kejari Rohul Setor Uang Rampasan Kasus Korupsi Konservasi Bukit Suligi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar