Gasak Barang di Gudang Senilai Rp 583 Juta, 5 Karyawan Diciduk Polisi

Daftar Isi


    Foto: Lima pelaku penggelapan isi gudang di Wosobo senilai Rp 583 juta diciduk polisi.
     

    Lancang Kuning -- Lima karyawan gudang sebuah perusahaan di Desa Karang Luhur,Wonosobo, Jawa Tengah diringkus polisi. Mereka diduga telah melakukan penggelapan barang yang berada di gudang dengan total kerugian mencapai Rp 583 juta.

    Polres Wonosobo telah menetapkan kelima karyawan tersebut sebagai tersangka. Yakni Fendi Mustofa (29) dan Dwi Supriyanto (31) sebagai sopir, Ismanto (21) dan Tri Widiyanto (21) sebagai kernet dan Rohmat (44) penjaga gudang.

    "Semua merupakan warga Kecamatan Kertek, Wonosobo. Tetapi selain lima tersangka itu, masih ada tersangka lain. Saat ini masih dalam pengejaran," ujar Kapolres Wonosobo AKBP Fannky Sugiharto saat jumpa pers di kantornya, Rabu (30/9/2020), dilansir dari detikcom

    Barang yang digelapkan merupakan produk rumah tangga. Seperti sampo dan sabun. Jumlah kerugian dari penggelapan ini sampai Rp 583 juta. Komplotan ini beraksi sejak September 2019 hingga Juni 2020.

    "Karena aksi ini sudah dilakukan sejak tahun lalu tepatnya bulan September 2019 sampai bulan Juli lalu. Dan total kerugiannya sampai Rp 583 juta," terangnya.

    Adapun barang yang digelapkan kemudian dijual ke beberapa kios di Wonosobo. Para tersangka ini menjualnya tanpa nota dan menggunakan identitas palsu.

    "Berdasarkan keterangan para pelaku, hasil dari penggelapan ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membeli motor, handphone, sampai untuk foya-foya," jelas Fannky.

    Aksi baru terendus setahun kemudian saat dilakukan audit keuangan oleh perusahaan dan melaporkannya ke polisi. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya sampai tujuh tahun penjara.

    "Kami akan jerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," sebut Fannky. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Gasak Barang di Gudang Senilai Rp 583 Juta, 5 Karyawan Diciduk Polisi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar