Daftar Isi
Foto: Debt collector cegat pengendara motor di jalan. (Tangkapan layar Instagram)
Lancang Kuning – Sudah menjadi rahasia umum, bahwa pihak leasing menggunakan jasa debt collector untuk mencari keberadaan penunggak utang.
Namun, Mahkamah Konstitusi pada tahun lalu mengumumkan bahwa leasing yang hendak melakukan penarikan kendaraan, wajib meminta izin terlebih dahulu ke pengadilan negeri.
Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu meminta kepada pihak leasing, untuk tidak melakukan penarikan kendaraan selama satu tahun. Instruksi itu dikeluarkan, mengingat kondisi ekonomi warga saat ini imbas dari adanya pandemi.
Baca juga: Istana Jawab Penghapusan Pasal 46 di UU Omnibus Law Cipta Kerja
“Pihak perbankan maupun industri keuangan nonbank dilarang mengejar-ngejar angsuran, apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector. Itu dilarang, dan saya minta kepolisian mencatat hal ini," kata Jokowi beberapa bulan lalu, dilansir LKC dari Viva.co.id
Baca juga: Tempat Wisata di Riau
Meski instruksi itu sudah jelas, namun kejadian penarikan kendaraan masih saja terjadi di jalan. Salah satunya terekam dalam video, yang diunggah di media sosial Instagram.
Baca juga: Jokowi-Ma'ruf Beda Suara Soal Pilkada di Masa Pandemi
Dilansir VIVA Otomotif dari @newdramaojol.id, Jumat 23 Oktober 2020, aksi penarikan itu gagal dilakukan karena pemilik kendaraan adalah seorang anggota Tentara Nasional Indonesia.
Pria tersebut bahkan mengaku, sepeda motor yang akan disita adalah pemberian dari Panglima TNI dan baru saja dibayar pajaknya. Alih-alih membawa motor sitaan, debt collector yang jumlahnya beberapa orang itu disuruh push up sebanyak 30 kali. (LK)
Komentar