Daftar 102 Daerah Boleh Aktivitas Produktif di Masa Corona

Daftar Isi

    Foto: Suasana Kota Sumatera Utara

    Lancang Kuning, JAKARTA  -- Sebanyak 102 kabupaten /kota yang masuk dalam zona hijau corona diperbolehkan menggelar aktivitas produktifnya.

    Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, Presiden Joko Widodo yang langsung meminta agar 102 daerah tersebut boleh menggelar kegiatan produktif.

    Baca Juga: Penggerebekan Kasus Prostitusi, Wasit Ikut Diangkut Polisi

    "Melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman covid-19 berdasarkan protokol kesehatan yang ketat," kata Doni dalam keterangan pers di Graha BNPB kemarin.

    Ia meminta kepala daerah zona hijau tersebut melibatkan berbagai pihak untuk menentukan sektor apa saja yang dapat kembali beroperasi.

    Baca Juga: Hari Ini, 10 Provinsi Nol Kasus Baru Virus Corona di Indonesia

    Doni mengingatkan dalam prosesnya mesti ada tahapan pra kondisi yakni edukasi, sosialisasi kepada masyarakat dan simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.

    Sebanyak 102 Kabupaten/Kota zona hijau tersebut berada di 23 Provinsi. Mayoritas di luar Jawa. Di Pulau Jawa hanya Kota Tegal, Jawa Tengah yang masuk zona hijau.

    Dilansir CNN Indonesia, Berikut daftar 102 daerah zona hijau tersebut:

    Aceh
    1. Pidie Jaya
    2. Aceh Singkil
    3. Bireuen
    4. Aceh Jaya
    5. Nagan Raya
    6. Kota Subulussalam
    7. Aceh Tenggara
    8. Aceh Tengah
    9. Aceh Barat
    10. Aceh Selatan
    11. Kota Sabang
    12. Kota Langsa
    13. Aceh Timur
    14. Aceh besar

    Sumatera Utara
    1. Nias Barat
    2. Pakpak Bharat
    3. Samosir
    4. Tapanuli Utara
    5. Nias
    6. Padang Lawas Utara
    7. Labuhanbatu Selatan
    8. Kota Sibolga
    9. Tapanuli Selatan
    10. Humbang Hasundutan
    11. Nias utara
    12. Mandailing Natal
    13. Padang Lawas
    14. Kota Gunungsitoli
    15. Nias selatan

    Riau
    1. Rokan Hilir
    2. Kuantan Singigi

    Kepulauan Riau
    1. Natuna
    2. Lingga
    3. Kepulauan Anambas

    Jambi
    1. Kerinci

    Bengkulu
    1. Rejang Lebong

    Sumatera Selatan
    1. Kota Pagar Alam
    2. Penukal Abab Lematang Ilir
    3. Ogan Komering Ulu Selatan
    4. Empat Lawang

    Kepulauan Bangka Belitung
    1. Belitung Timur

    Lampung
    1. Lampung Timur
    2. Mesuji

    Jawa Tengah
    1. Tegal

    Kalimantan Tengah
    1. Sukamara

    Kalimantan Timur
    1. Mahakam Ulu

    Sulawesi Utara
    1. Bolaang Mongondow TImur
    2. Kep. Siau Tagulandang Biaro

    Sulawesi Selatan
    1. Toraja Utara

    Sulawesi Tenggara
    1. Buton Utara
    2. Buton Selatan
    3. Buton
    4. Konawe Utara
    5. Konawe Kepulauan

    Sulawesi Tengah
    1. Donggala
    2. Tojo Una-una
    3. Banggai Laut

    Sulawesi Barat
    1. Mamasa

    Gorontalo
    1. Gorontalo Utara

    NTT
    1. Ngada
    2. Sumba Tengah
    3. Sumba Barat Daya
    4. Alor
    5. Sumba Barat
    6. Lembata
    7. Malaka
    8. Rote Ndao
    9. Manggarai Timur
    10. Timor Tengah Utara
    11. Sabu Raijua
    12. Kupang
    13. Belu
    14. Timor Tengah Selatan

    Maluku Utara
    1. Halmahera Tengah
    2. Halmahera Timur

    Maluku
    1. Kota Tual
    2. Malukur Tgr. Barat
    3. Maluku Tenggara
    4. Kepulauan Aru
    5. Maluku Barat Daya

    Papua Barat
    1. Kalimana
    2. Tambrauw
    3. Sorong Selatan
    4. Maybrat
    5. Pegunungan Arfak

    Papua
    1. Yakuhimo
    2. Mappi
    3. Dogiyai
    4. Kepulauan Yapen
    5. Paniai
    6. Tolikara
    7. Yalimo
    8. Deiyai
    9. Puncak Jaya
    10. Mamberamo Raya
    11. Nduga
    12. Pegunungan Bintang
    13. Asmat
    14. Supiori
    15. Lanny Jaya
    16. Puncak
    17. Intan Jaya

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Daftar 102 Daerah Boleh Aktivitas Produktif di Masa Corona
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar