Lagi-lagi, Artis Terseret Kasus Narkoba 

Daftar Isi

    Foto: Polisi tetapkan artis Dwi Sasono sebagai tersangka kepemilikan narkoba. (Detik Photo/ Gus Mun)

    Lancang Kuning, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan aktor Dwi Sasono ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja. Suami personel grup vokal Be3, Widi Mulia itu mengaku baru menggunakan ganja selama satu bulan.

    Baca Juga: Masih Ingat dengan Saipul Jamil, Begini Kondisi Sekarang

    "Pengakuannya satu bulan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangan pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6),  dilansir CNN Indonesia. 

    Yusri mengatakan kepolisian turut menyita barang bukti jenis ganja. Dwi mendapat ganja tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran.

    Baca Juga: Vaksin Corona Produksi China Siap Dipasarkan Akhir Tahun 2020

    Lebih lanjut, Yusri mengaku masih mendalami pengakuan Dwi sebagai pengguna. Pihaknya berencana untuk memeriksa sampel rambut atau darah untuk memastikan berapa lama Dwi mengkonsumsi ganja.

    Baca Juga: Istri Wali Kota Tidore Kepulauan Wafat

    "Kami akan lakukan segala prosedur. kami positif dengan urine. Nanti akan ada tahapan lagi kami lakukan pengecekan," ujarnya.

    Di sisi lain, Yusri berkata Widi Mulia yang merupakan istri Dwi sampai saat ini dinyatakan negatif ganja berdasarkan hasil pemeriksaan urine.

    Baca Juga: Hari Lahir Pancasila, Abdul Wahid: Bangkitkan Semangat Persatuan Lawan Covid-19

    "Cuma yang bersangkutan sendiri (Dwi Sasono). Kalau istrinya tidak," ujar Yusri.

    Menurut Yusri, Widi diduga tidak mengetahui Dwi mengonsumsi ganja. Ia menduga Dwi secara diam-diam mengonsumsi barang haram tersebut.

    "Dia diam-diam. Dia rapi sekali. Makanya saat kami lakukan penangkapan, barang bukti tersebut dia sembunyikan betul-betul yang istrinya tidak tahu barang bukti tersebut. Ini sementara yang kami lakukan," ujarnya.

    Lebih dari itu, Yusri menyampaikan Dwi Sasono disangka melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 UU Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun. Namun, Yusri menyatakan kuasa hukum Dwi sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

    "Kuasa hukum sudah mengajukan rehabilitas. Tapi ini kewenangan BNN. Nanti mereka yang mengecek apakah pantas direhab," kata Yusri. (LK) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Lagi-lagi, Artis Terseret Kasus Narkoba 
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar