Terbukti Bersalah, Mantan Camat Kuindra Inhil Divonis Satu Tahun Penjara

Daftar Isi

     
    Foto: Vonis putusan hakim kepada Mantan Camat Kuindra dan Kontraktor oleh JPU

    Lancang Kuning, INHIL - Terbukti telah merugikan negara, Pengadilan Negeri Pekanbaru Vonis AS selaku kontraktor proyek pembangunan Kantor Lurah Sapat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dalam sidang lanjutan secara online, Kamis (4/6/2020).

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    As selaku kontraktor di tuntut 4 tahun penjara, Sedangkan terdakwa SY mantan Camat Kuala Indragiri (Kuindra) yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut divonis selama 1 tahun penjara.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Juanda Sitorus SH MH dan Aji SH.

    Baca juga: Orang Yang Masuk Ke Provinsi Riau Harus Wajib Lapor

    Dimana, JPU menuntut SY selama 1,5 tahun penjara dan AS 4,5 tahun penjara.

    Baca juga: Pesan kepada Anak Muda, Luhut: Jangan asal kritik Pemerintah

    "Kegiatan proyek pembangunan Kantor Lurah Sapat itu dianggarkan dalam APBD Inhil Tahun 2018," terang JPU Juanda Sitorus kepada wartawan melalui pesan What'sapp, Jumat (5/6/2020), seperti dikutip dari BeritaInhil.

    Atas vonis kepada kedua terdakwa tersebut, JPU diberi waktu selama 7 hari untuk menyikapi putusan hakim PN Tipikor tersebut, apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum Banding. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Terbukti Bersalah, Mantan Camat Kuindra Inhil Divonis Satu Tahun Penjara
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar