9 Kota dan Kabupaten Ditetapkan Zona Merah, Aceh Protes

Daftar Isi

    Foto: Masjid Raya Aceh. (Wikipedia) 

    Lancang Kuning, BANDA ACEH -- Sembilan kabupaten kota dan kabupaten di Provinsi Aceh memprotes status zona merah virus corona (Covid-19) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, melalui Pemerintah Provinsi Aceh. Mereka menilai daerah mereka aman dan tidak terdapat lonjakan kasus pasien yang positif.

    Sebanyak sembilan daerah yang ditetapkan melalui surat edaran Gubernur Aceh nomor 440/7810 itu menyebutkan sembilan daerah masih berstatus zona merah. Daerah tersebut ialah, Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Aceh Utara, Gayo Lues, dan Simeulue.

    Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengatakan akan mengirimsurat protes ke Pemprov Aceh ihwal penetapan zona merah tersebut. Dia menerangkan, sudah sepekan di Kota Banda Aceh tidak ada kasus pasien positif yang baru. 


    "Kami akan siapkan laporan data Covid-19 di Banda Aceh, dan meminta usulan kembali agar Banda Aceh masuk dalam zona hijau," kata Aminullah saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6).

    Aminullah mengklaim Forkopimda Banda Aceh pun sepakat soal penolakan ini. Mereka menilai label zona merah sangat merugikan Banda Aceh. Apalagi, dia mengaku, tidak ditemukan transmisi lokal di berbagai daerah di Aceh termasuk di Banda Aceh.

    "Jangankan zona merah, orange maupun kuning kita kurang sepakat. Oleh karena itu, kami harap pemerintah [pusat] meninjau ulang hal ini," katanya, dilansir dari CNN. 

    Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Barat Daya Muslizar, juga keberatan label zona merah di wilayahnya. Sebab, kata dia, Aceh Barat Daya bukan wilayah perbatasan dan tidak ada lonjakan warga yang berstatus ODP, PDP, maupun positif corona.

    Menurutnya, penetapan Aceh Barat Daya sebagai zona merah membuat masyarakat khawatir. Ia juga meminta agar Pemprov Aceh ataupun pusat menjelaskan kriteria daerah zona merah.

    "Kami meminta kepada pemerintah Aceh supaya menjelaskan penyebab Aceh Barat Daya masuk zona merah. Coba kita bayangkan, hasil swab saja tidak konsisten setelah uji swab semua negatif," kata Muslizar.

    Dia menilai penjelasan dari pemerintah sangat diperlukan untuk pemahaman ke masyarakat. Sehingga, tidak menimbulkan kepanikan warga karena status tersebut.

    Kemudian Wakil Bupati Pidie, Fadhullah TM Daud juga mempertanyakan alasan wilayahnya dimasukkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Semua penetapan kriteria tersebut, kata dia, harus ada alasan baik zona merah maupun zona hijau.

    "Kalau zona merah alasannya apa, kok tiba-tiba bisa zona merah. Begitu juga hijau, semuanya harus ada dasar," ujarnya.

    Sebelumnya, Pemprov Aceh mengeluarkan surat edaran bernomor 440/7810 tentang penerapan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 pada kriteria zona merah dan zona hijau di Aceh.

    Surat yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu, juga memuat daftar daerah yang masih berstatus zona hijau dan zona merah. Penerapan status zona itu juga mengacu pada keputusan Mendagri nomor 440-930 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman Covid-19. 

    Keputusan itu menyebutkan bahwa untuk provinsi Aceh ada sembilan daerah yang masih berstatus zona merah dan 14 daerah lainnya zona hijau. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 9 Kota dan Kabupaten Ditetapkan Zona Merah, Aceh Protes
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar