Kemelut Golkar Siak, Kubu Juni Rachman Sebut Musda Tak Sah

Daftar Isi

    Foto: Suasana Musda VI partai Golkar Siak, Kamis (20/8/20) di hotel Grand Mempura 

    Lancang Kuning, SIAK -- Sebelum pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) VI partai Golkar Siak, terjadi kemelut internal partai beringin itu, dua kubu terlibat konflik, antara kubu pengurusan Juni Ardianto Rachman dengan kubu Syamsuar.

    Pengurusan Juni yang diwakili Juwana ingin memasuki arena Musda yang digelar di hotel Grand Mempura,  Kamis (20/8/20), namun terjegal oleh pihak kepolisian. 

    Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, Kepositifan Sumbar Berpotensi Tinggi

    Alasan mereka masuk ingin mepertanyakan legalitas peserta Musda namun keinginan mereka kandas. Hal itu membuat mereka kecewa.

    Wakil ketua bidang Pendidikan dan Cendikiawan DPD II Partai Golkar Siak Juwana menjelaskan, kehadiran mereka di arena Musda untuk mempertanykan SK nomor SKEP-05/DPD/GOlKAR-R/VIII/2020 tentang berlakunya SK nomor: KEP-07/DPD/GOLKAR/R/IX/2016 tanggal 29 September 2016, tentang pengesahan komposisi dan personalia DPD II Golkar Siak masa bakti 2016-2020.

    Baca Juga: Survei: Pemerintah Dianggap Belum Mampu Kendalikan COVID-19

    Juwana mengatakan, hal itu dinilai sudah menyalahi SK tersebut di dalam Musda, dari awal tentang pengesahan kembali SK yang lama, tetapi ada diktum yang ke-4 di dalam SK dinilai janggal.


    Foto: Wakil ketua bidang pendidikan dan cendekiawan DPD II penting Golkar Siak Junawa 

    "Ada yang aneh menurut penilaian kami, diktum ke 4 di dalam SK itu adalah akal-akalan mereka yang seharusnya tidak ada di dalam SK itu," kata Juwana. 

    Juwana mengatakan, bunyi diktum ke 4 dalam SK itu bahwa peserta Musda adalah Pimpinan Kecamatan (PK) yang SK-nya dikeluarkan oleh provinsi .

    "Apa urgensinya, kok bisa ditambah pasal-pasal menyisip di dalam SK itu," kata Juwana.

    Meski begitu, Juwana mengaku menghormati Musda, arena itu keputusan mahkamah partai. Ia juga mengaku, pelaksanaan Musda telah sesuai dengan keputusan mahkamah partai.

    Ia menyebutkan, dalam amar keputusan mahkamah partai ada 6 keputusan. Yakni, pertama pecahnya partai Golkar berakhir dengan damai, kedua memerintahkan termohon 1 (DPD I Golkar Riau) mengakhiri kepengurusan DPD Golkar Siak dibawah kepengurusan Juni Ardianto Rachman.

    Ketiga, memerintahkan DPD Golkar Riau untuk memulihkan kepengurusan, sehingga terbit SK nomor 05 DPD Golkar Riau, keempat memerintahkan kepada Golkar Siak untuk menggelar Musda.

    Kelima, menghukum para termohon untuk taat atas keputusan partai, dan keenam, menetapkan pelaskanaan Musda di bawah mahkamah partai.

    "Pada poin ketiga, seharusnya mengaktifkan kembali kepengurusan lama, bukan mengatur tentang peserta Musda, kemudian di poin kelima kami taat dan mengakui Syamsuar sebagai ketua dan pelaksana Musda," kata Juwana.

    Juwana mengatakan, di dalam Musda tersebut tidak ada satupun mahkmah partai yang hadir.

    "Di dalam poin-poin tadi, tidak ada satupun keputusan partai mementahan kepengurusan kecamatan. Namun kenyataannya, PK yang tidak pernah dibubarkan tidak boleh masuk, padahal mereka yang seharusnya berhak ada di dalam dan memberikan suara," tegas Juwana.

    Juwana mengklaim, peserta yang hadir tidak sah dan cacat hukum, ia menilai peserta yang hadir di dalam arena Musda seharusnya adalah PK dalam kepengurusan lama.

    "Ini akal-akal mereka, mereka mengatakan, SK PK yang di dalam merupakan SK yang diterbitkan oleh DPD I provinsi, apakah itu bukan mengada-ngada, dimana belajar organisasinya pengurus kecamatan di Sk-kan provinsi,' tegas Juwana.

    Ia menambahkan, untuk SK kepengurusan yang lama tidak pernah dibekukan oleh DPD II Golkar Siak, namun kenyataan PK-PK legal ini tidak dibolehkan masuk.

    Terpisah, ketua Setering Comite (SC) Musda Golkar Siak Naufal Haddrami mengaku, Musda yang digelar telah sesuai dengan amar keputusan partai.

    "Tadi ada di dalam Musda, perwakilan mahkmah partai, M Falli, mereka tadi sudah membaca tentang amar keputusan perkara mengembalikan SK 07 di Kabupaten Siak serta turunannya, artinya dia mengapresiasi Musda yang digelar Siak karena sesuai dengan amanah mahkamah partai," kata Naufal, dijumpai usai Musda.


    Foto: Ketua SC Musda partai Golkar Siak Naufal Haddrami 

    Untuk peserta Musda kata Naufal, sudah sesuai dengan amar keputusan partai nomor 133. "Setelah itu dilaksanakan, Saya fikir, tidak ada lagi hal-hal yang dianggap bisa digugat, artinya kami menjalankan dengan aturan yang ada, perjalanan Musda sudah berjalan sesuai juklak 02," kata Naufal.

    Juklak itu kata Naufal, itu mengatur tentang perjalanan Musda, kemudian tatib pemilihan ketua. "Untuk penyelesaian kepengruusan hari ini sudah terbentuk tim formatur, ketua tim formatur sebagai tim terpilih agar cepat menyelsaikan susunan partai kedepan, agar solid," katanya.

    Ia mengatakan, sebagai SC, pihaknya sudah menjalankan amar keputusan partai, surat dari DPD I dan menurutnya  tidak ada msalah lagi.

    "Artinya, pengembalian ke SK 07 itu sudah benar yang dilakukan, peserta Musda pun dari SK 07 yakni ketuanya Syamsuar dan sekretarisnya Ikhsan," katanya. 

    Terkait adanya calon dalam keterlambatan pengembalian berkas kata Naufal, sudah dilaporkan ke mahkamah partai, ia megaku pihaknya sudah menggelar rapat pada 16 Agustus, untuk penetapan tanggal dibuka pendapftaran, dan disepakati tanggal 17 diumum di media, tanggal 18-19 dibuka, dan 19 Agustus tutup 13.00 WIB.

    "Di pukul 14.00 WIB kami melakukan verifikasi paktual terhadap persyaratan calon yang mengajukan diri. Namun, ada berkas calon yang diantar pada pukul 14.10 WIB, kami menegakkan aturan yang ada, ini aturan partai tidak bisa kami bawa main-main, secara kolektif sudah mengatur itu," akui Naufal.

    Ia mengaku, leterlambatan itu tidak ada konfirmasi ke SC, bahkan ada perwakilan calon menelpon dirinya jam 13.11 WIB.

    "Sebenarnya sudah terlambat, dan ia mengatakan, katanya jam 2 ditutup, saya jawab tidak ada, yang betulnya jam 13.00 WIB, pengumuman sudah kita tempel di kantor. dan kami sudah jalankan sebaik mungkin perintah partai, kami tidak ada memihak ke siapa-siapun," akuinya. 

    Musda VI Golkar Siak terpilih ketua secara aklamasi Indra Gunawan, Indra diberi waktu 7 hari untuk mnyusun struktur kepengurusannya.

    Musda tersebut dibukan ketua DPD I Golkar Riau Syamsuar, dihadiri beberapa pengurus DPD I. Namun, saat acara tidak terlihat satupun undangan dari partai lain. (GS)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kemelut Golkar Siak, Kubu Juni Rachman Sebut Musda Tak Sah
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar