Penyidik Polres Karimun ke Propam Polri, Ada Apa?

Daftar Isi

     
    Foto: Ilustrasi (iStockphoto/Herwin Bahar)


    Lancang Kuning -- Anak korban pembunuhan, Robiyanto melaporkan penyidik Polres Karimun, Kepulauan Riau ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan.
    Robiyanto merupakan anak dari korban pembunuhan, Taslim alias Cikok. Taslim dibunuh di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai, Karimun pada 14 April 2002 silam.

    Baca Juga: Operasi Senyap Intelijen Israel, Ada Satu Lagi Negara Islam Terjaring

    Robiyanto mengaku membuat laporan lantaran penyidik Polres Karimun belum juga menangkap enam dari delapan tersangka pembunuhan. Laporan tersebut diterima Propam Polri dengan nomor laporan SPSP2/20165/VIII/2020/Bagyaduan tertanggal 4 Agustus 2020.

    Baca Juga: Pohon Jagung Layu dan Mati, Penduduk Satu Kota Berduka

    "Polres Karimun baru menangkap dan memproses hukum dua tersangka atas nama Jufri dan Lukmanul Hakim. Sedangkan, tersangka lain yang saat itu ditetapkan DPO yakni Donal Siregar, Bambang, Kahar, Dodi, dan Andi belum ditangkap," kata Robiyanto dalam keterangannya, Jumat (21/8), dilansir dari CNN Indonesia.

    Robiyanto menyebut salah satu tersangka yang masih buron, Dwi Untung alias Cun Heng merupakan orang yang diduga memerintahkan pembunuhan terhadap ayahnya.
     

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Menurut Robiyanto, mestinya penyidik menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Putusan itu menyatakan bahwa enam orang yang diduga terlibat pembunuhan ayahnya itu telah memenuhi cukup bukti untuk dijadikan tersangka.
     

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    "Putusan nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003 itu telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Kenapa penyidik kok tidak menindaklanjutinya," ujarnya.


    Robiyanto mengklaim telah berulang kali menanyakan kelanjutan proses kasus pembunuhan ayahnya ke Polres Karimun. Namun, tak pernah mendapat jawaban.

    Lebih lanjut, Robiyanto berharap agar Propam Polri bisa menindaklanjuti laporannya sehingga keluarganya bisa mendapat keadilan dalam kasus pembunuhan ini.

    "Keluarga besar menuntut suatu keadilan, karena kita merasa beliau almarhum telah dieksekusi secara brutal, dan yang menjadi pikiran kami, kenapa setelah ada penetapan surat tersangka kenapa tidak dijalankan," katanya.

    Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap laporan terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Karimun.

    "Kalau sudah laporan tentunya akan di lakukan klarifikasi, untuk mengetahui seperti apa yang dilaporkan," kata Argo saat dikonfirmasi terpisah. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Penyidik Polres Karimun ke Propam Polri, Ada Apa?
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar