DPRD Riau Sosialisasi Perda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ke Masyarakat

Daftar Isi

    Foto: Anggota DPRD Riau Dapil Siak-Pelalawan Tumpal Hutabarat menggelar sosialisasi tentang Peraturan Daerah Soal Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ke Masyarakat.

    Lancang Kuning, SIAK - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau Tumpal Hutabarat menggelar sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) tentang tanggung jawab sosial perusahaan ke masyarakat, Tumpal menginginkan masyarakat setempat tahu tentang tanggung jawab sosial perusahan. 

    "Sosialisasi ini kita ingin masyarakat tahu, tentang ada Perda yang mengatur tentang tanggung jawab perusahaan ke masyarakat setempat, seperti soal tenaga kerja dan CSR perusahan," kata Tumpal, dijumpai saat sosialisasi di Kecamatan Sungai Apit,  Sabtu (22/8/20).

    Anggota DPRD Riau dapil Siak-Pelalawan itu berharap, masyarakat bisa mengerti dengan Perda yang mengatur tentang itu, supaya masyarakat bisa menuntut perusahaan agar tidak semena-mena beroperasi.

    "Hak mereka (masyarakat) ke perusahaan itu ada, seperti soal tenaga kerja dan CSR. Kita tidak ingin masyarakat di tempat perusahaan itu beroperasi menjadi penonton, melihat abu nya saja, kemudian perusahan menikmati hasilnya dan membawa hasil keuntungan  ke luar," kata politikus Demokrat itu.

    Tumpal mengatakan, perda yang mengatur tentang tanggung jawab sosial ke masyarakat di Provinsi Riau yakni Perda nomor 6 tahun 2012. (Gs/LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel DPRD Riau Sosialisasi Perda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ke Masyarakat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar