Potong Bankeu dan Batalkan SK KPMD-E, Fitra Riau: Kebijakan Syamsuar Tidak Tepat

Daftar Isi

     
    Foto: Logo Fitra Riau

    Lancang Kuning, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau, mengeluarkan kebijakan pemotongan Bantuan Keuangan (Bankeu) ke Pemerintah Desa se Riau tahun 2020. Tidak hanya memotong anggarannya, Gubernur Riau juga membatalkan membiayai honorarium/ insentif kader pemberdaya masyarakat desa (PMD) ekonomi yang sebelumnya dijanjikan. Kebijakan itu dilakukan dengan alasan kondisi keuangan daerah Riau dalam situasi Covid19. 

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Fitra Riau menilai, kebijakan tersebut tidak tepat, bahkan dapat disebut sebagai kebijakan yang zalim khususnya kepada kader PMD yang telah direkruit dan bekerja dalam beberapa bulan ini. Padahal, semestinya banyak cara yang bisa dilakukan oleh Gubernur dalam mengatasi situasi tersebut.  
     

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    "Pemerintah Provinsi Riau melalui APBD tahun 2020 telah menganggarkan bantuan keuangan ke Desa sebesar Rp. 200 Juta per Desa. Dengan alasan kondisi Covid19 yang mengakibatkan kondisi keuangan daerah terdegradasi (menurun) maka dikurangi menjadi Rp. 100 Juta perdesa, karena harus digunakan untuk penanganan covid19 dalam bentuk bansos," kata koordinator advokasi Fitra Riau Taufik.
     

    Baca Juga: Mau Berlibur di Tengah Pandemi? Baca Tips Ini Dulu

    Kemudian kata Taufik, melalui surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan (DPMD-Capil) Provinsi Riau, nomor 415/DPMD-DUKCAPIL/409 tentang petunjuk teknis rasionalisasi BKK desa 2020 pada Juli 2020, meminta kepada Kepala Desa salah satunya untuk menghapus biaya honorarium Kader DPM-Ekonomi sebesar Rp. 15 juta/Desa dalam APBDesa 2020. Karena biaya untuk membayar itu berasal dari Bankeu Desa yang akan disalurkan Provinsi dan rasionalisasi. 

    Baca Juga: Inul Daratista Ngaku Jelek yang Penting Sudah Laku!

    Sementara, berdasarkan informasi yang diperoleh Fitra Riau dari beberapa desa, kader PMD Ekonomi telah direkruit dan telah bekerja sejak bulan Januari 2020 lalu. Untuk itu, maka penghapusan anggaran dengan alasan rasionalisasi tersebut adalah kebijakan yang sangat tidak tepat, karena menyangkut hak orang yang telah melaksanakan tugas. 

    “Kebijakan itu, kontra produktif dengan kebijakan pada situasi Covid19. Disatu sisi pemerintah berupaya mengurangi dampak sosial dan ekonomi,  disisi lainnya pemerintah  justru mengambil kebijakan yang justru memberikan dampak sosial ekonomi bagi warganya”, tegas Triono Hadi, Koordinator Fitra Riau. 

    Benar, bahwa daerah sedang mengalami gejolak ekonomi dan keuangan, namun seharusnya, Gubenur Riau mengambil langkah yang lebih bijak, alternatif cara yang dapat dilakukan Gubernur adalah: 

    Tanpa merasionalisasi anggaran bantuan keuangan khusus (BKK) untuk honorarium kader DPM-Ekonomi. Jika dihitung, anggaran Rp. 15 Juta untuk 1592 desa itu adalah sebesar Rp. 23,8 Milyar. Seharusnya pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian pada belanja -belanja daerah lainnya. 

    Misalnya, diambil dari belanja pegawai, berdasarkan data BPKAD yang diterima, alokasi belanja pegawai provinsi Riau 2020 hanya dirasionalisasi hanya 5,4% dari sebelumnya Rp. 2,4 Triliun menjadi Rp. 2,3 Triliun. 

    Selain itu, anggaran yang dialokasikan untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) hanya berkurang 20% dari anggaran sebelumnya Rp. 332,6 M menjadi Rp. 257, 9 Milyar. Perlu diketahui anggaran untuk DPRD 98% digunakan untuk belanja habis pakai, dalam bentuk belanja perjalanan dinas dan kegiatan rapat-rapat. Juga pada OPD lainnya seperti Sekretariat Daerah dan OPD lainnya, sehingga masih banyak ruang untuk mencari Rp. 23 Milyar untuk Desa. 

    Dirasionalisasi tanpa menghilangkan kegunaan honorarium Kade PMD-Ekonomi. Rasionalisasi Bankeu desa tidak 100% dihilangkan, melainkan Pemprov masih akan memberikan Bankeu Khusus ke desa sebesar Rp. 85 juta per desa. 

    Oleh karena itu, seharusnya Pemprov tetap memberikan ruang kepada Desa untuk membayar honorarium Kader PMD Ekonomi dari Bankeu yang akan disalurkan itu, dengan tetap melakukan evaluasi kinerja yang terukur kepada kader PMD Ekonomi sesuai dengan tujuan awal yang ditetapkan.  (Rls/LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Potong Bankeu dan Batalkan SK KPMD-E, Fitra Riau: Kebijakan Syamsuar Tidak Tepat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar