57 Personil Polisi Dikerahkan dalam Operasi Zebra di Inhu

Daftar Isi

    Foto: Istimewa 

    Lancang Kuning, INHU - Polres Indragiri Hulu beserta seluruh satuan akan melaksanakan Operasi Zebra Lancang Kuning 2020. Dimana, selama 14 hari ke depan penegakan aturan memproses warga yang melanggar lalu lintas serta pengendara yang tidak mematuhi Protokoler Kesehatan (Protkes) Covid-19.  

    Hal ini sesuai dengan telegram Polda Riau nomor STR/627/X/OPS.1.3./2020 tertanggal 23 Oktober 2020. Memuat tentang dimulainya Operasi Zebra Lancang Kuning 2020. 

    AKBP Efrizal, Kapolres Indragiri Hulu pada Senin (26/10) mengatakan bahwa, pelaksanaan operasi itu digelar di mulai pada Senin 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020 mendatang. 

    " Target operasi yang akan dilaksanakan adalah pengemudi atau pengendara bermotor yang melawan arus lalulintas. Dan, pengendara yang melanggar garis Marka jalan, tidak memakai sabuk safety bell," ujarnya. 

    Untuk melaksanakan tugas ini, menurut Efrizal akan mengerahkan 57 Personil gabungan seperti Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Reskrim, Humas, Sabhara, Propam dan lainnya.

    Selanjutnya, pelanggaran yang akan ditertibkan adalah pengemudi atau pengendara dibawah umur, pengendara yang tidak memakai helm standar SNII, pengendara melebihi kecepatan serta pengemudi atau pengendara yang tidak mematuhi protokoler kesehatan yang telah ditentukan pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

    Tak sampai disitu saja, lanjut Kapolres, target operasi juga mengarah pada kendaraan angkutan barang yang melebihi muatan atau overload, kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM.

    Selanjutnya kendaraan yang memakai atau memasang lampu isyarat lalu lintas, seperti rotator, lampu butz serta sirene pada kendaraan yang tidak miliki izin.
    Lalu, kendaraan bak terbuka yang membawa orang, kendaraan yang tidak laik jalan dan kendaraan derek liar tanpa izin.

    Sementara, lanjut Kapolres, titik atau lokasi operasi akan dilaksanakan pada jalan umum, kawasan atau jalan rawan terhadap pelanggaran arus lalu lintas, rawan kecelakaan kecelakaan lalu lintas, rawan macet, lingkungan sekolah dan tempat turun naik penumpang pada kendaraan angkutan umum.

    Diungkapkan Kapolres, dalam operasi ini, petugas akan mensosialisasikan atau penyuluhan melalui media online, penyebaran brosur, leaflet dan spanduk.
    Selain itu, juga akan dilakukan penindakan atau razia terhadap kelengkapan kendaraan dan kelengkapan protokoler kesehatan. Penindakan terhadap penggunaan jalan bukan pada peruntukannya sesuai undang-undang serta kegiatan lain terkait keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan kepatuhan terhadap protokoler kesehatan.

    "Dihimbau pada seluruh lapisan masyarakat Inhu untuk melengkapi surat-surat kendaraan ketika dan patuhi protokoler kesehatan agar tidak terjaring dalam operasi ini," himbaunya (Dan).

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 57 Personil Polisi Dikerahkan dalam Operasi Zebra di Inhu
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar