Hukum Menikahi Anak Perempuan Hasil Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Sebut nama Ayah Demi Menutup Aib?

Daftar Isi

    Foto: Buya Yahya. (Instagram / @buyayahya_albahjah).

    Lancang Kuning - Hukum menikahi anak perempuan hasil hamil di luar nikah, bolehkah menyebut nama ayah demi menutup aib? simak penjelasan Buya Yahya.

    Pada momen pernikahan, tepatnya pada prosesi ijab kabul, pengantin pria akan melafazkan kalimat sakral setelah penghulu membimbing.

    Penyebutan tersebut selalu berkaitan garis keturunan, anak perempuan akan disebut garis keturunan dari ayah.

    Namun, bagaimana jika anak perempuan yang hendak melakukan pernikahan, hasil hamil di luar nikah.

    Apakah bisa menyebut nama ayah secara biologisnya ?

    Sedangkan beberapa pendapat, disebutkan jika anak hasil di luar nikah, tidak bisa memakai nama ayah, melainkan nama ibu sebab ia hamil sebelum adanya hubungan halal kedua orang tuanya.

    Lalu, seorang jamaah bertanya pada Buya Yahya, karena ia hendak menikah dengan seorang perempuan, yang dulunya lahir dalam kondisi ibu dan ayahnya melakukan kesalahan.

    "Bolehkah Memakai bin Ayahnya dalam Ijab Qabul untuk Menutupi Aib?

    "Jika anak yang lahir dari hasil zina ingin menikah namun dalam ijab qabulnya memakai bin ayahnya karena untuk menutupi aib, apakah diperbolehkan?," demikian penjelasan pada postingan.

    Berikut penjelasan Buya Yahya. 

    Ini nasehat untuk orang seperti Anda, pilihan Anda memilih dia untuk memuliakannya atau meninggalkannya agar Anda tidak masuk dalam kekotoran.

    Artinya kalau Anda yakin untuk menjaga aib orang tuanya, maka Anda boleh melangkah ke sana dan anak gadis itu tidak punya kesalahan artinya dalam perjalanan hidup, Anda mengungkit dan merendahkan wanita tersebut.

    Sang anak tidak punya kesalahan, dia bisa menjadi ahli surga, bisa menjadi kekasih Allah, yang salah adalah orang tuanya dan orang tuanya sudah taubat artinya kalau Anda memang yakin untuk menjaganya, Anda boleh melangkah ke sana.

    Kalau Anda tidak yakin, Anda jangan ke sana. 

    Membongkar aib orang dan seterusnya.

    Maka kalau Anda tidak mengambil perempuan tersebut, sampaikan agar tidak ada yang mengungkap yang demiikian itu, agar tidak ada yang tahu kalau dia lahir di luar nikah, harus ditutup aib tersebut. 

    Karena adik-adiknya bakal tau, anak-anaknya bakal tau, diketahui bahwa ibunya dulu pernah berzina. 

    Itu akan membekas pada hati sang anak dan akan menjadikan remnya itu blong, sehingga saat anak berhadapan dengan perzinaan, maka mudah dia untuk berzina. 

    Tutup tidak boleh, bahkan kasih tau pada wanita tersebut, ibunya bapaknya harus menerima semuanya adalah halal. 

    Adapun mengenai anaknya itu adalah pribadi.

    Antara mertua laki-laki Anda itu dengan hakim diskusi atau dengan ulama, tidak perlu diungkap, adapun cara menikahkannya, sang hakim bisa mengatakan bin tersebut untuk menutup aib, tidak masalah, yang penting anaknya bener, tidak ada masalah. 

    Makanya dihimbau orangnya dilihat oleh hakim tadi, jadi tidak apa-apa, untuk menutup aib dan sungguh orang perlu orang seperti Anda ini, rela menutup aib demi kemuliaan. 

    Yang menutup aib orang beriman, maka Allah akan menutup aib kita di akhirat. 

    Demikian penjelasan Buya Yahya seperti pada video di bawah ini. 

    Seperti penjelasan Buya Yahya, maka tidak masalah menutup aib perempuan dengan menyebut nama ayahnya. 

    Namun, terlebih dahulu, orang tua harus berkonsultasi dengan ulama atau pihak terkait yang menikahkan mereka. 


    Sumber: Serambinews.com/Syamsul Azman

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Hukum Menikahi Anak Perempuan Hasil Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Sebut nama Ayah Demi Menutup Aib?
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar