Sekda Pekanbaru Terancam Dipanggil Paksa, 2 Kali tak Penuhi Panggilan Polda Riau

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Dua kali dipanggil, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau akan melayangkan panggilan ketiga. Pemanggilan M Jamil, terkait kasus pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.

    "Kami akan agendakan panggil ulang," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Jumat (29/1/2021).

    Pemanggilan pertama dilakukan Senin (26/1/2021), tidak hadir tanpa ada kejelasan. Pada pemanggilan kedua, Kamis (28/1/2021) tidak hadir, berasalan sedang di Jakarta melakukan perjalanan dinas.

    Disinggung, apakah Sekdako Pekanbaru akan dipanggil paksa jika tidak juga memenuhi panggilan penyidik, Teddy tidak mau memastikan. "Kita lihat perkembangan," tegasnya.

    Dalam penanganan perkara ini penyidik sudah meminta keterangan puluhan orang saksi. Ada 13 saksi dari masyarakat dan 18 saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

    Di antaranya saksi yang telah diperiksa adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono, kabid dan sekretaris di DLHK. Ahli pidana, ahli hukum tata negara, ahli keselamatan lalu lintas, serta lainnya.

    Pemeriksaan juga sudah dilakukan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru, Ahmad. "Untuk Kepala Bappeda Kota Pekanbaru juga sudah diperiksa," kata Teddy seperti dilansir dari Cakaplah.com

    Disinggung tentang penetapan tersangka, Teddy menyatakan belum dilakukan oleh penyidik. Pasalnya, masih sejumlah tahapan dan beberapa saksi lagi yang harus dimintai keterangannya.

    Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumlah titik pada ruas jalan di Kota Pekanbaru sejak awal Januari 2021. Tumpukan sampah mengeluarkan aroma tak sedap hingga meresahkan masyarakat.

    Pihak DLHK beralasan, sampah tidak terangkut ke Tempat Penampungan Akhir karena kontrak dengan pihak ketiga telah habis sejak akhir tahun 2020. Pemko melakukan lelang untuk mencari rekanan lain

    Sebelumnya, pengangkutan sampah dilakukan PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya. Selama menunggu ada pemenang lelang baru, untuk sementara waktu pengangkutan sampah diambil alih DLHK.

    Dalam kasus ini, bagi oknum yang bertanggung jawab atas kelalaian itu akan dijerat Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

    "Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegas Teddy.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sekda Pekanbaru Terancam Dipanggil Paksa, 2 Kali tak Penuhi Panggilan Polda Riau
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar