Alasan Polri Belum Izinkan Pengacara Besuk Munarman

Daftar Isi

    Foto: Munarman ditangkap Densus 88. (ANTARA)

    Lancang Kuning – Pihak Mabes Polri, belum memberi izin kepada pengacara Munarman, bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), untuk membesuk. Usai ditangkap pada Selasa 27 April 2021 di kediamannya terkait dugaan kasus terorisme.

    Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan kepolisian belum memberi izin. Penyidikan kasus dugaan terorisme, jelas dia, itu berbeda dengan hukum acara pidana biasa (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP). 

    “Jadi saya jawab alasannya, karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 30 April 2021.

    Sehingga, lanjut Ramadhan, penyidik ingin fokus menggali dan mendalami Munarman yang diduga terkait atas tindak pidana terorisme di Indonesia.

    “Jadi penyidik mempunyai waktu untuk mendalami, dalam menelusuri kasus-kasus itu, konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut,” ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, salah satu Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis), M. Hariadi Nasution mengaku kesulitan untuk bertemu mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman yang diamankan Tim Densus 88 Anti Teror Polri, di Perumahan Modern Hills, Pamulang pada Selasa, 27 April 2021.

    “Hingga saat ini, kami sebagai kuasa hukum mengalami kesulitan untuk bertemu klien (Munarman),” kata Hariadi pada Rabu, 28 April 2021, dilansir LKC dari Viva co.id

    Padahal, kata dia, Munarman harusnya mendapatkan bantuan hukum dari penasihat yang dipilihnya sendiri. Apalagi, ancaman hukuman pidana yang dituduhkan kepada Munarman itu di atas lima tahun penjara.

    “Sehingga, klien kami wajib mendapatkan bantuan hukum berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 ayat (1) KUHAP,” ujarnya.

    Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Anti Teror di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021, sekira jam 15.30 WIB.

    Diduga, Munarman terlibat dalam pembaiatan di UIN Jakarta, baiat di Makassar dan baiat di Medan. Jadi, ada tiga hal tersebut (kasusnya). Sementara, polisi masih melakukan pendalaman terhadap Munarman. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Alasan Polri Belum Izinkan Pengacara Besuk Munarman
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar