Polres Surabaya Bongkar Mafia Tanah Rp476 M Libatkan ASN

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi tersangka. (Unsplash/Pixabay)

     

    Lancang Kuning  -- Aparat PolrestabesSurabaya, Jawa Timur, mengungkap kasus mafia tanah yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) sebagai salah satu tersangkanya.

    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengungkapkan dalam perkara ini telah menetapkan tiga tersangka.

    "Komplotan mafia tanah ini salah satunya merebut tanah seluas 17,5 hektare senilai Rp476 miliar milik ahli waris Ikhsan di Jalan Margomulyo Indah Blok B, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes Surabaya," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis (10/6) sore seperti dilansir LKC dari kantor berita Antara.

    Masing-masing yang telah ditetapkan tersangka adalah Djerman Prasetyawan, usia 49 tahun, Subagiyo (52) dan Samsul Hadi (52). Semuanya adalah warga Kota Surabaya.

    Isir memaparkan dalam komplotan mafia tanah yang telah ditetapkan tersangka ini ada yang berperan sebagai penadah. Selain itu, Subagiyo, salah satu tersangka, adalah seorang ASN yang pernah menjabat sebagai perangkat kelurahan dan sekretaris camat di wilayah setempat.

    Ia mengatakan polisi masih terus mengembangkan penyelidikan perkara ini, yang diduga melibatkan banyak oknum di lingkungan pemerintahan maupun kantor pertanahan.

    Isir menjelaskan modus pelaku dalam jaringan mafia ini di antaranya dengan memalsukan dokumen objek tanah, hingga kemudian memenangkan gugatan perdata di pengadilan, serta selanjutnya dipergunakan sebagai lampiran untuk mengajukan sertifikat hak milik ke kantor pertanahan setempat.

    Bahkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I telah melakukan pengukuran dan menerbitkan peta bidang, sebelum akhirnya kasus mafia tanah ini terbongkar.

    Terkait perkara ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Kartono Agustiyanto berdalih mengabulkan permohonan dari para tersangka dengan melakukan pengukuran serta menerbitkan peta bidang karena telah menerima berkas pengajuan secara formal yang dinyatakan lengkap.

    "Salah satu lampiran dalam pengajuan yang mereka sertakan adalah bukti putusan pengadilan. Bagi kami sudah formal dan lengkap. Karenanya kemudian dilakukan pengukuran hingga akhirnya terbit peta bidang," katanya.

    Ketika belakangan diketahui ada pemalsuan dalam berkas pengajuan tersebut, menurut Kartono, maka menjadi ranah kepolisian untuk membuktikannya.

    Isir pun mengonfirmasi perihal ada putusan perdata dari Pengadilan Negeri Surabaya yang dijadikan lampiran pengajuan sertifikat hak milik yang diajukan para tersangka.

    "Kawan-kawan dari Kantor Pertanahan Surabaya I secara yuridis formilnya melihat ada putusan pengadilan, sehingga kemudian diproses melakukan pengukuran hingga menerbitkan peta bidang. Namun secara materiil, yang kemudian bisa kita ungkap, ternyata ada settingan," ujar Isir. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polres Surabaya Bongkar Mafia Tanah Rp476 M Libatkan ASN
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar