Bupati Alor Dilaporkan ke Bareskrim Gegara Hina dan Fitnah Risma

Daftar Isi

    Foto: Ketua DPRD Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Enny Anggrek. (VIVA / Ahmad Farhan)

    Lancang Kuning – Ketua DPRD Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Enny Anggrek mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk mengadukan atau melaporkan Bupati Alor, Amon Djobo terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik pada Kamis, 17 Juni 2021.

    Pelaporan ini terkait video Bupati Alor yang viral sedang memarahi staf Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma, karena membagikan bantuan program keluarga harapan (PKH) melalui partai politik dan dibagikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Alor di wilayah daerah pemilihannya (dapil).

    “Tujuan saya ke Mabes Polri hari ini untuk melaporkan video viral yang dilakukan Bapak Bupati Alor, Amon Djobo yang mana telah mempermalukan kami dalam hal ini Ibu Mensos, saya sebagai Ketua DPRD Alor dan dua staf Kemensos,” kata Enny di Gedung Bareskrim Polri.

    Menurut dia, Bupati Alor diduga melakukan ujaran kebencian atau penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah maupun pernyataan hoax. Bahkan, menit terakhir video viral ada pengancaman dibunuh.

    “Makanya, saya hadir kesini untuk konsultasi ke Mabes Polri terkait masalah yang viral. Ini sangat malu dan kata-katanya sangat jorok, apalagi kita orang NTT pasti semua tau dengan bahasa makiannya itu sangat memalukan kaum perempuan,” jelas dia.

    Tentu, Enny mengambil langkah hukum ini lantaran ada desakan dari masyarakat NTT yang resah baik warta NTT yang di Jakarta, Yogyakarta maupun Jawa Timur. Padahal, Bupati Alor sudah menyampaikan permohonan maaf hingga viral.

    “Masyarakat sangat mendukung, mereka komplain kenapa sebagai Bupati bisa mengatakan seperti itu. Apalagi mereka tahu saya sebagai Ketua Tim Bupati Alor, jadi mereka menuntut. Sebagai tanggungjawab saya kepada masyarakat NTT, saya hadir ke Mabes Polri untuk konsultasi dan membuat laporan maupun pengaduan,” ujarnya, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Enny mengaku membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan ke penyidik, seperti rekaman video pernyataan Bupati Alor yang sempat viral di media sosial maupun berita-berita yang dimut di media massa. Namun, Enny tidak mendapat nomor laporan polisi karena sifatnya pengaduan. Maka, ia akan buat surat pengaduan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    “Itu (bukti) sudah diserahkan ke penyidik. Hasil konsultasi dengan penyidik, mereka akan buat tim khusus karena ini melibatkan antara pejabat negara. Jadi, nanti laporannya dalam bentuk pengaduan yang dikirim melalui kantor pos kepada Bapak Kapolri. Setelah itu, penyidik akan bentuk tim untuk melidik dan mengkaji. Baru nanti mereka panggil saya memberi keterangan dan saksi-saksi,” katanya.

    Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan laporan Ketua DPR Kabupaten Alor teradap Bupati Alor Amon Djabo masih dikonsultasikan apakah memenuhi unsur pidana.

    “Masih dikonsultasikan. Untuk hasil konsultasi sementara, belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana siber. Sehingga masih dikonsultasikan apakah unsur-unsur tindak pidana umumnya terpenuhi. Jadi belum dibuat laporan polisi,” kata Ramadhan. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bupati Alor Dilaporkan ke Bareskrim Gegara Hina dan Fitnah Risma
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar