Viral Kerumunan di Restoran di Padang, Pengelola Didenda Rp 500 Ribu

Daftar Isi

    Foto: Viral kerumunan di restoran di Padang. (Antara)

     

    Lancang Kuning, Padang - Satpol PP Kota Padang telah membuat keputusan terkait viral kerumunan di restoran 'Bebek Sawah' tanpa protokol kesehatan (prokes). Keputusan Satpol PP Kota Padang memberi sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu kepada restoran 'Bebek Sawah'.

    "Pemilik usaha restoran itu kami panggil. Setelah diperiksa diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu, (karena) melanggar protokol kesehatan," kata Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

    Selain membayar denda, pemilik restoran juga harus membuat surat pernyataan untuk menaati protokol kesehatan. Denda sebesar Rp 15 juta mengancam jika restoran tersebut kembali melanggar prokes.

    "Bila melanggar kedua kalinya diberikan denda sebesar Rp 15 juta. Masih melanggar ketiga kalinya diberikan sanksi bagi tempat usahanya," terang Alfiadi.

    Alfiadi menjelaskan, pemberian sanksi denda kepada restoran 'Bebek Sawah' ditetapkan dengan merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Trantibum dan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi kehidupan Baru.

    Dalam Bab X Pasal 102 Perda Nomor 6 Tahun 2020 termaktub sanksi bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha. Berikut bunyinya:

    (1) Setiap penanggung jawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha dan aktivitas lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

    (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

    (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

    Lebih lanjut, Alfiadi mengimbau pengelola ataupun pengunjung tempat umum atau restoran di Kota Padang agar meningkatkan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan.

    "Jika mereka abai terhadap aturan tersebut, kami akan bertindak tegas," kata Alfiadi, dilansir LKC dari detik.com

    Seperti diketahui, pelanggaran protokol kesehatan di restoran 'Bebek Sawah' terungkap berkat sebuah video viral. Video tersebut memperlihatkan seorang emak-emak memamerkan kerumunan tanpa protokol kesehatan di sebuah restoran.

    Menurut dia, Corona tidak ada. Perempuan bernama Yuliati itu kemudian menjalani pemeriksaan. Handphone dan sim card-nya disita. Dia dikenai wajib lapor. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Viral Kerumunan di Restoran di Padang, Pengelola Didenda Rp 500 Ribu
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar