Sat Reskrim Polres Inhil Tetapkan Seorang Kades Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Daftar Isi

    Foto: Tersangka Korupsi, Kades Pelanduk

     

    Lancang Kuning, INHIL - Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil),menetapkan seorang Kepala Desa (Kades) berinisial N sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi.

    Kades Pelanduk aktif ini di duga telah menyalahgunakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pelanduk, Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil.

    Penetapan tersangka terhadap N ini setelah penyidikan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di Ruang Unit II Sat Reskrim Polres Inhil, Senin (6/12/21).

    Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim Amru Abdullah menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan N  pada tahun anggaran 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 1.855.173.150,-.

    “Penetapan terhadap N dilakukan sekira pukul 10.00 WIB. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan Penangkapan dan Penahanan,” ungkap AKP Amru melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/12/21).

    Menurutnya, penetapan ini sehubungan dengan Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Saat ini tersangka telah dimasukan ke Rutan Polres Inhil untuk menunggu proses selanjutnya,” pungkas AKP Amru. (LK/Har) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sat Reskrim Polres Inhil Tetapkan Seorang Kades Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait