Daftar Isi
RAZIA travel liar atau ilegal yang tidak dilengkapi surat-surat di Jalan Lintas Timur, Pelalawan.
LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Sebanyak 41 travel terjaring razia di Jalan Lintas Timur Pelalawan, Rabu (8/12/2021). Travel ini adalah travel illegal yang tidak memiliki izin. Menariknya, travel yang ditertibkan ini kebanyakan travel tujuan Provinsi Jambi.
"Penertiban travel ilegal kami lakukan di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Kabupaten Pelalawan. Pada kegiatan penertiban ini sebanyak 41 travel ilegal terjaring," kata Kepala Dinas Perhubungan Riau, Andi Yanto, melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas, Suardi SE.
Razia travel ini adalah m\enindaklanjuti adanya surat dari Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia, terkait penindakan angkutan penumpang umum tidak berizin/ilegal atau juga kerap disebut sebagai travel ilegal.
"Kegiatan penertiban travel ilegal ini akan kami laksanakan hingga 15 Desember mendatang, dibeberapa titik yang dianggap rawan. Karena provinsi Riau dari catatan pemerintah pusat banyak aktivitas travel ilegal," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Suardi juga menginformasikan bahwa sebelumnya pihaknya juga melakukan razia kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL). Dimana hingga November lalu, total kendaraan ODOL yang terjaring razia sebanyak 1.683 unit.
"Kendaraan ODOL yang terjaring razia itu rata-rata juga tidak memiliki buku lulus uji berkala," sebutnya.(rie)
Komentar