Bandar Sabu-sabu Digeberek di Tualang, 1,1 Kilogram Sabu-sabu Diamankan 

Daftar Isi

    Kapolres Siak AKBP Gunar Hardiyanto SIK MH Senin (27/12/2021) dalam ekspos perkara.pengungkapan penangkapan bandar sabu-sabu dan diamankan 1,1 kilogram sabu-sabu. 

    LANCANGKUNING.COM,TUALANG-Dalam sebuah operasi penyergapan terhadap sebuah rumah kontrakan di Jalan Hang Jebat Gang Muslim Kecamatan Tualang, Siak, Sabtu malam (18/12/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, Polsek Tualang mengamankan seorang laki-laki berinisial RY. Dari rumah ini diamankan 1,1 kilogram sabu-sabu.  

    "Saat diamankan RY sedang duduk di ruang tamu bersama istrinya, sekitar pukul 21.00 WIB," jelas Kapolres Siak AKBP Gunar Hardiyanto SIK MH Senin (27/12/2021) dalam ekspos perkara. 

    Sebelum penggerebekan ini, tim Opsnal Polsek Tualang awalnya menerima informasi adanya pengedar sabu tinggal di Jalan Hang Jebat Gang Muslim Kecamatan Tualang, Siak. 

    Selain itu, RY juga disebut-sebut seringkali melakukan transaksi. Sehingga membuat masyarakat setempat resah.

    "Setelah dipastikan melalui proses penyelidikan, penangkapan didampingi ketua RT dan mendapati barang bukti sabu dengan total 1.1 kg, beserta beberapa timbangan," jelas Gunar.

    Proses penggeledahan yang dilakukan di rumah RY, tim Opsnal berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket besar yang disimpan di dalam tas ransel. Kemudian juga ditemukan 17 paket kecil lagi atas meja kamar.

    Turut juga ditemukan alat timbang ukuran besar dan kecil didalam kamar tidur pelaku dan satu unit Hp merk realme note 7 warna biru. Berikutnya satu buah dompet kecil warna merah muda merek tabita. 

    "Setelah di total sabu yang diamankan sekitar 1.1 Kg," kata Gunar.

    Kepada petugas RY mengakui mendapatkan sabu itu dari wilayah Bengkalis dan membawanya ke Tualang.

    Selain itu, pelaku juga mengaku pernah ditahan kasus yang sama. Dengan tujuan menjual untuk mencukupi kehidupan sehari-hari.

    "Rencananya mau diedarkan di malam tahun baru," kata RY, saat diberi kesempatan diwawancarai.

    Atas kepemilikan sabu tersebut RY dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara seumur hidup.(rie/mcr)
     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bandar Sabu-sabu Digeberek di Tualang, 1,1 Kilogram Sabu-sabu Diamankan 
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar