JPU Kejari Inhu Tuntut Kades Air Putih Inhu Pidana Penjara 5 Tahun

Daftar Isi

    Foto: Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhu saat membacakan tuntutan perkara Tipikor Kades Air Putih secara Virtual 


    Lancang Kuning, INHU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Provinsi Riau menuntut terdakwa Tursiwan sebagai Kepala Desa Air Putih, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara tindak pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (7/1/22) lalu. 

    " Dituntut pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Membayar uang pengganti dari kerugian negara sebesar Rp 420 juta," terang Kajari Inhu Furqon Syah Lubis SH. MH, melalui Kasi Pidsus Eliksander Siagian SH kepada Lancang kuning pada Senin (10/1/22). 

    Eliksander, mengatakan bahwa dari total kerugian negara tadi terdakwa telah mengembalikan uang pengganti kepada penyidik sebesar Rp 134 juta. Dengan demikian sisa uang pengganti yang harus dibayarnya Rp 275 juta. 

    Jika kekurangan itu terdakwa tidak membayar dalam jangka waktu sebulan sejak diputuskan majelis hakim, maka harta benda akan disita untuk membayar sisa kerugian negara tadi. " Apabila harta benda tidak mampu membayar diganti hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata dia. 

    Dalam perkara ini, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Seperti diketahui, terdakwa tursiwan diduga telah menyalahgunakan jabatan dalam empat kegiatan fisik pada APBDes tahun 2019. Diantaranya, melaksanakan pekerjaan turap penyangga yang saat ini sudah roboh, pembuatan badan jalan, pembuatan saluran parit dan pembangunan jembatan beton.

    Di samping itu, ada juga kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) dan pembayaran honor guru PAUD dan TK yang dilaksanakan secara fiktif. "Bahwa dalam pekerjaan fisik di atas, terdakwa selaku Kepala Desa tidak melibatkan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan,red) dan TPK hanya sebagai formalitas saja," bebernya.

    Selanjutnya, modus dilakukan terdakwa bahwa pertanggungjawaban dibuat hanya menyesuaikan dengan Rencana Penarikan Dana (RPD) saja. Rencana Anggaran Biaya (RAB) fisik dan nota-nota disinyalir fiktif. (Dan)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel JPU Kejari Inhu Tuntut Kades Air Putih Inhu Pidana Penjara 5 Tahun
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar