Kejaksaan Tinggi Riau Bidik Dugaan Korupsi Rp69 Miliar Dana Perjalanan Dinas di DPRD Siak

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,SIAKSRIINDRAPURA-Kejaksaan Tinggi Riau saat ini tengah mendalami perkara dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat Dewan DPRD Siak yang nilainya mencapai RpRp69.697.900.000 tahun 2017-2019.

    Untuk mendalami perkara ini, dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (19/5/2022), penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah memeriksa tiga pegawai di DPRD Siak. Mereka diantaranya.

    "Hari ini dilakukan permintaan keterangan atau klarifikasi pada tiga orang," ujar Bambang.

    Ketiga orang yang dipanggil adalah IM selaku Kabag Risalah Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Siak Tahun 2017-2019. IM  dimintai keterangan oleh Tim Penyelidik Pidsus Kejati Riau terkait melaksanakan atau tidak melaksanakan perjalanan dinas pada tahun 2017 sampai 2019.

    Kemudian, R selaku Staf Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Siak. Ia dilakukan permintaan keterangan oleh Tim Penyelidik Pidsus Kejati Riau terkait melaksanakan atau tidak melaksanakan perjalanan dinas pada tahun 2017 sampai 2019.

    Terakhir adalah N selaku Staf Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Siak. Dilakukan permintaan keterangan oleh Tim Penyelidik Pidsus Kejati Riau terkait melaksanakan atau tidak melaksanakan perjalanan dinas pada tahun 2017 sampai 2019.

    Bambang mengatakan, dalam proses penyelidikan ini, jaksa penyelidik di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangannya.

    "Permintaan keterangan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik Pidsus Kejati Riau untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi peristiwa pidana, indikasi perbuatan melawan hukum dan indikasi potensi kerugian negara dalam dugaan penyimpangan pada kegiatan perjalan dinas dan pengadaan barang dan jasa tersebut," jelas Bambang seperti dikutip dari cakaplah.com.

    Permintaan keterangan dilaksanakan di ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Riau dilakukan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). "Kita tetap terapkan prokes saat memeriksa," tegasnya.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kejaksaan Tinggi Riau Bidik Dugaan Korupsi Rp69 Miliar Dana Perjalanan Dinas di DPRD Siak
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar