Majikan Setubuhi Wanita Muda Selama 3 Tahun Hingga Hamil, Bayinya Dijual Rp 10 Juta

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi pelecehan seksual. (Unsplash)

     

    Lancang Kuning – Seorang gadis berinisial U (19), mengalami pelecehan seksual oleh majikannya sendiri berinisial S (52) selama tiga tahun hingga melahirkan. Bukan cuma itu, bayi yang dilahirkan korban (U) dijual pelaku sebesar Rp10 juta.

    Semua berawal saat korban bekerja di warung kelontong milik pelaku di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat sejak tiga tahun lalu. Saat itu umurnya baru 16 tahun. Melihat korban menjaga warung, nafsu pelaku tiba-tiba naik, lantas dia coba meraba paha korban. 

    Korban yang mendapat ancaman lalu diminta rebahan. Kemudian pelaku mulai memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban.

    "Pelaku goyang-goyangkan kemaluannya naik turun hingga pelaku merasa klimaks dan mengeluarkan cairan mani dari kemaluan pelaku, lalu pelaku buang di paha korban," kata Kapolsek Cengkareng, Komisaris Polisi Ardhie Demastyo kepada wartawan, Jumat 3 Juni 2022.

    Pasca berhasil menyetubuhinya, pelaku kerap mengulanginya. Aksinya dilakukan selama tiga tahun, hingga korban hamil pada Maret 2022. Korban selalu tidak berani menolak karena diancam. Sehingga, perlakuan pelaku baru terungkap belakangan. 

    Pelaku mengancam korban tidak akan membayar gaji jika tidak mau menuruti kemauannya.

    "Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri, yaitu dengan cara pelaku mengatakan ingin memukul korban jika tidak menuruti kemauannya pelaku yaitu berhubungan intim," kata dia.

    Usut punya usut, pelaku sudah beristri dan mempunyai anak. Pelaku juga tidak pernah memberikan gaji kepada korban. Hanya saja, korban diberi makan setiap harinya dan diberikan tempat tinggal, yakni sebuah kos-kosan. Pada bulan Juli 2021, korban dinyatakan hamil namun pelaku masih saja menyetubuhinya.

    "Pelaku berhubungan badan itu random. Kadang di kosan korban, kadang di warung pas korban lagi jaga warung," katanya.

    Hingga akhirnya korban melahirkan pada Maret 2022. Namun, bukannya bertanggung jawab, pelaku justru menjual bayi tersebut kepada orang lain. Bayi dijual dengan harga Rp10 juta.

    Kasus tersebut kemudian terbongkar setelah paman korban berinisial D (36) mengetahui kejadian tersebut. Korban yang merupakan yatim piatu mengadukan kejadian yang dia alami ke pamannya itu. Atas laporan tersebut, pelaku kemudian langsung diamankan pihak kepolisian di rumahnya.

    Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

    "Korban diberikan uang pengganti persalinan sebesar Rp5,5 juta. Kemudian sisa uangnya pelaku pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar kontrakan," ujar dia. 



    Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Jumat, 3 Juni 2022 - 14:03 WIB
    Judul Artikel : Wanita Muda Disetubuhi Majikan Hingga Hamil, Bayinya Dijual Rp10 Juta
    Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1481211-wanita-muda-disetubuhi-majikan-hingga-hamil-bayinya-dijual-rp10-juta?page=all&utm_medium=all-page
    Oleh : Dedy Priatmojo,Foe Peace SimbolonAndrew Tito

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Majikan Setubuhi Wanita Muda Selama 3 Tahun Hingga Hamil, Bayinya Dijual Rp 10 Juta
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar