Posko Pengaduan THR Akan Segera Dibuka Disnakertrans Bengkalis

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi Posko THR 2023 yang akan segera dibuka Pemerintah Kabupaten Bengkalis Melalui Disnakertrans

     

     

    Lancang Kuning, BENGKALIS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 maret 2023 tersebut ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

    Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

    Terkait THR tersebut, seperti tahun sebelumnya akan di buka Pos Layanan pengaduan THR oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten/Kota di Indonesia termasuk di Kabupaten Bengkalis, namun hal ini masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Provinsi Riau sebagai mana di ungkap Plt. Kepala Disnakertrans Bengkalis Salman Alfarisi,ST melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Halazmi Julizar S.STP M.Si.

    “Kita sudah menerima SE dari Kementrian terkait THR dan untuk Pos Layanan yang akan kita buka nantinya, masih menunggu surat dari provinsi, kapan waktunya tentu saja segera kita buka setelah mendapat petunjuk dari Pemerintah Provinsi Riau yakni surat dari Gubernur yang di tujukan kepada Kepala Daerah," ungkap Halazmi, jumat (31/3/23).

    Secara aturan THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

    Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. (LK/Fz) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Posko Pengaduan THR Akan Segera Dibuka Disnakertrans Bengkalis
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar