Go to Desktop Version
Rabu,10 May 2023 - 12:52 PM
Info Inhu

Garap Anak Tiri Hingga Hamil, Pria Biadab di Ringkus Polisi

Foto: Fhoto pelaku HR ketika diamankan Polsek Lirik


Lancang Kuning, INHU - Kasus cabul dan persetubuhan terhadap anak bawah umur kembali menambah daftar hitam kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), setelah Polres Inhu melalui Polsek Lirik mengungkap kasus persetubuhan anak bawah umur hingga hamil yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Pelaku, HR (38) warga salah satu desa di Kecamatan Lirik diringkus tim opsnal Satreskrim Polsek Lirik dirumahnya, Jumat 5 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, laki-laki biadab itu mengaku telah mencabuli dan setubuhi anak tirinya, sebut saja Mawar (13) hingga hamil.

Kapolres Inhu,  AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, diruang kerjanya, Rabu (10/5/23) siang membenarkan pengungkapan kasus persetubuhan anak bawah umur oleh Polsek Lirik.

Dijelaskan Misran, Rabu, 3 Mei 2023 pagi, pelapor dalam kasus ini, SS (32) yang juga ibu kandung korban, dipanggil oleh pihak sekolah, salah satu SMPN di Kecamatan Lirik. Pihak sekolah menjelaskan pada SS, jika anaknya Mawar diduga hamil, karena pihak sekolah beberapa waktu sebelumnya telah melakukan tes kehamilan terhadap korban, pihak sekolah curiga dengan sikap dan kondisi fisik korban, hasilnya positif.

Mengetahui hal itu, ibu korban terkejut dan bertanya pada anaknya, siapa yang telah menghamilinya, korban menjawab jika ia dihamili oleh Arga.
Namun, setelah ibu korban berusaha mencari tahu keberadaan dan kejelasan identitas Arga, tapi tak kunjung ditemukan.

Hingga akhirnya, Jumat 5 Mei 2023, pukul 18.30 WIB, ibu korban ditemui oleh temannya, IP menjelaskan pada ibu korban jika laki-laki yang telah menghamili korban adalah suaminya sendiri. Rasa tak terpercaya, namun, ibu korban kembali bertanya pada korban untuk menceritakan semua kejadian yang dialaminya.

Akhirnya korban mengaku jika laki-laki yang bernama Arga itu tidak ada, justru yang berbuat tak senonoh terhadap korban adalah ayah tirinya, korban dipaksa dan diancam, sehingga korban mengaku jika laki-laki yang menghamilinya adalah Arga.

Mendengar pengakuan korban, saat itu juga, ibu korban datang ke Polsek Lirik untuk melaporkan kejadian yang dialaminya anaknya. Setelah menerima laporan ibu korban, Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusuma Jaya, S.H., M.H mengintruksikan tim Opsnal Satreskrim Polsek Lirik segera turun lapangan dan memburu pelaku.

Sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil meringkus HR, dia mengaku telah menyetubuhi korban hingga hamil, perbuatan tak senonoh itu dilakukan sekitar Juni 2022 lalu, pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan semua yang telah terjadi pada siapapun juga.

"Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lirik untuk proses selanjutnya," imbuh Misran.(LK/SH)

Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.


****

Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)


*

Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.

Sukai/Like Fan Page Facebook Lancang Kuning
Follow Instagram Lancang Kuning

Baca Juga

Jan 1st, 1970
Info Inhu
Hotli Maruli Sirait Pimpin JMSI Inhu Periode 2023-2027
Jan 1st, 1970
Info Inhu
Optimalkan Pelayanan, Dinkes Inhu Gelar Skrining Kesehatan
Jan 1st, 1970
Info Inhu
Kapolres Inhu Pimpin Jumat Curhat di Desa Talang Jerinjing Program Tiga Pilar
Jan 1st, 1970
Info Inhu
JMSI Inhu Gelar Rakercab, Hotli S Sirait: Media Sehat dan Wartawan Profesional
Jan 1st, 1970
Info Inhu
Peduli Petani, Waka DPRD Inhu Bagikan Ribuan Bibit Jambu Citra di Dua Desa
Anda punya berita atau informasi yang menarik dan ingin di publikasikan. silahkan emailkan ke: redaksi@lancangkuning.com

©lancangkuning.com. All rights reserved.