Jual Senpi, Resedivis Narkoba Ditangkap Tim Resmob Polda Riau

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Telah menjual senjata api ilegall, seorang resdivis kasus narkoba berinisial AG dirangkap Tim Resmob Jatanras Polda
    di kontrakannya Jalan Melati Gang Perkasa Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

    AL ditangkap berawal dari tertangkapnya pria inisial RF di pinggir jalan Pangeran Hidayat, atas kepemilikan senpi jenis revolver pada Kamis (30/3) lalu. 

    "AL alias Lado saat ini diamankan di Polda untuk pengembangan dari siapa mendapatkan senpi," kata Kabid Hu1mas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Kamis (25/5).

    Menurut keterangan AL, saat diinterogasi, dia mengaku dari SA kenalannya. Dari pengakuannya, SA meminta tersangka AL untuk mencari pembeli senjata yang sudah diamankan.

    "Saat ini SA sedang dicari dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Nandang.

    Sebelum diamankan sejak ditetapkan sebagai DPO, awalnya didapat informasi keberadaan tersangka sedang berada di kontrakannya.

    Setelah melakukan penyelidikan dan dipastikan, tim Resmob Jatanras Polda Riau langsung melakukan penangkapan.

    "Tersangka ditangkap tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," ujar Nandang.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jual Senpi, Resedivis Narkoba Ditangkap Tim Resmob Polda Riau
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar